Anak Asuh

Anak Asuh

Rabu, 05 September 2012

Program Kerja Panti Sosial Asuhan Anak Yatim Roudhatul Jannah

Perekonomian belum pulih kembali, penyantunan anak asuh masih terus di lanjutkan. Mereka yang masih perlu sekolah, disekolahkan. Adapun mereka yang sudah tidak lagi melanjutkan sekolahnya ( selesai )tidak lagi disantuni namun mereka dibina dalam bidang keterampilan agar mereka dapat memandirikan dirinya dan sanggup menghadapi kenyataan hidup yang memilukan.

Selain itu kami juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya agar mereka dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan panti dan menjadi tauladan bagi generasi selanjutnya.

Panti sosial asuhan anak dalam upayanya membina anak asuh mempunyai banyak hambatan atau kesulitan dalam pencarian dana guna untuk menanggulanginya, untuk itu kami selaku pengelola panti bertanggung jawab atas kelancaran pelayanan terhadap binaan kami, membuat program kerja yang akan dilaksanakan mencakup:

a.) Pembiayaan rutin 
     * Pembuatan proposal bantuan biaya kepada instansi terkait, terutama kepada pemerintah.
     * Pembuatan proposal bantuan biaya kepada para dermawan ( donatur )
b.) Pengembangan sarana dan prasarana kegiatan untuk pengembangan kompetensi, yaitu :
     * Perlengkapan belajar bagi anak
     * Perlengkapan pembinaan keagamaan
c.) Program perkembangan anak asuh meliputi, yaitu :
     Program kegiatan yang sedang akan berjalan :
     1. Perlindungan dan pemberdayaan anak ( Bidang Sosial )
         - Panti Sosial Asuhan Anak ( PSAA ) untuk anak yatim dan dhu'afa
         - Rumah perlindungan anak ( Panti anak jalanan )
         - Panti Werdha ( Panti Lansia )
     2. Melakukan assesment dan rujukan anak ( BIDANG SOSIAL PSYKOLOGIS )
         - Memberikan layanan pencairan potensi-potensi, bakat serta minat anak dan layanan sosial psikologis
            lainnya.
         - Melaksanakan jejaring program ( network ) dan rujukan dengan lembaga lain dalam rangka
            pemberdayaan anak ( empowering ).
      3. Pelayanan Advokasi dan Aksi Sosial Anak ( BIDANG HUKUM DAN SOSIAL )
          - Menyelenggarakan bantuan pendampingan terhadapa anak yang mengalami konflik hukum.
          - Menyelenggarakan bimbingan dan konseling korban tindak kekerasan anak, Tarfiking/perdagangan
            anak atau lainnya yang merugikan hak anak.
      4. Sarana pendidikan dan informasi anak dan ( BIDANG PENDIDIKAN )
         - Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan, training-training, kursus-kursus secara incidentaldan regular  
            ( short & midle term ), seperti kursus komputer, Bahasa Asing, Kriya Bambu & Kayu, Besi Tempa,
           Kesenian, Jurnalistik, & lainnya.
         - Program latihan-latihan bagi pengurus panti.
         - Memberikan aksebilita informasi terhadap anak dan masyarakat yang mencerdaskan dan bermutu,
           seperti siaran radio komunitas, media cetak lokal, poster, brosur, leaflet, dan layanan perpustakaan
           serta layanan internet.
         - Seni dan Budaya ( Pelatihan Angklung, kecapi, suling, degung, tari, dll )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar